Minggu, 27 Januari 2013

HUKUM KARMA

A. Pengertian
Hukum karma adalah salah satu hukum alam yang mengatur hubungan sebab-akibat suatu perbuatan. Karma adalah suatu perbuatan yang diniatkan atau perbuatan melalui tubuh, ucapan dan pikiran dilandasi niat (cetana). Tidak ada sesosok makhluk yang menentukan “imbalan dan hukuman” atas apa yang kita lakukan.  Kita mencciptakan penyebab dari tindakan kita dan kita akan mengalami sendiri akibat dai tindakan tersebut. Karma berlaku pada gagasan-gagasan kita yang didasari kehendak, tidak berlaku untuk perbuatan netral (cnth: berjalan, duduk, atau tidur). Karma mempengaruhi apa yang kita alami selama hidup ini  (perilaku orang terhadap kita, kekayaan, status sosial, lingkungan tempat tinggal, kepribadian dan watak kita, bakat, perilaku dan kebiasaan).

B. Penggolongan Karma
a. Karma menurut fungsi
1.      Karma penghasil (Janaka-kamma): karma yang membuahkan akibat.
2.      Karma penguat (Upatthambhaka-kamma): karma yang memperkuat akibat karma lain.
3.      Karma pelemah (Upapilaka-kamma): karma yang melemahkan akibat karma lain.
4.      Karma penghancur (Upaghataka-kamma): karma yang menghancurkan akibat karma lain.
b. Karma menurut prioritas
1.      Karma berat (Garuka-kamma): karma yang sangat berat/ dahsyat akibatnya. (cnth: membunuh ibu, membunuh ayah, membunuh Araha, melukai Budda, memecah-belah Sangha).
2.      Karma menjelang ajal (Maranassana-kamma): karma yang dilakukan saat menjelang kematian. Karma menjelang ajal ini sangat menentukan kelahiran kita pada kehidupan sebelumnya.
3.      Karma kebiasaan (Acinaka-kamma): karma yang dilakukan sebagai kebiasaan selama hidup.
4.      Karma kumulatif (Katatta-kamma): karma yang akan membuahkan hasil jika jenis karma lain di atas tidak ada.
c. Karma menurut waktu berbuah
1.      Ditthadhamma Vedaniya-kamma: Karma yang berbuah pada kehidupan ini.
2.      Upapajja Vedaniya-kamma: Karma yang berbuah pada satu kehidupan yang akan datang.
3.      Aparapariya Vedaniya-kamma: Karma yang berbuah pada kehidupan-kehidupan mendatang/ waktu yang tak tertentu.
4.      Ahosi-kamma: Karma yang kedaluwarsa/ sudah habis waktu berbuahnya, sehingga tidak menimbulkan akibat.
d. Karma menurut tempat berbuah
1.      Kamaloka: Karma buruk yang berbuah di alam indrawi.
2.      Kamaloka: Karma baik yang berbuah di alam indrawi.
3.      Rupaloka: Karma baik yang berbuah di alam bentuk.
4.      Arupaloka: Karma baik yang berbuah di alam tanpa- bentuk.

C. Bekerjanya Hukum Karma
Semua perbuatan yang didasari oleh niat akan menciptakan potensi untuk menimbulkan hasil (vipaka) atau buah (phala) yang sesuai dengan kualitas perbuatan itu sendiri.
“Sesuai benih yang ditabur, begitulah buah yang akan dituai. Pelaku kebaikan akan menuai kebaikan, pelaku keburukan akan menuai keburukan. Begitu benih ditabur, dan tertanam, engkau akan merasakan buahnya.” (Samyutta Nikaya I, 227)
Hukum karma bukan hukum pembalasan, sehingga terdapat jalan untuk mempengaruhi/ menekan karma buruk dengan cara mengembangkan kemampuan dan kebiasaan baik.  Terdapat 3 akar penyebab karma buruk : Ketamakan (lobha), kebencian (dosa), dan kegelapan batin (moha).
a. Sepuluh Perbuatan Baik
1.      Dermawan (dana)
2.      Bermoral (sila)
3.      Mengem bangkan batin (bhavana)
4.      Menghargai (apacayana)
5.      Melayani (veyyavacca)
6.      Melimpahkan jasa (pattidana)
7.      Bersyukur ( pattanumodana)
8.      Belajar Dharma (Dhammadesana)
9.      Membabarkan  Dharma (Dhammasavana)
10.  Meluruskan pandangan (Ditthijjukamma)
b. Sepuluh Perbuatan Tidak Baik
1.      Membunuh
2.      Mencuri
3.      Berzina
4.      Berbohong
5.      Memfitnah
6.      Berkata kasar
7.      Berbicara yang tak berguna
8.      Tamak
9.      Membenci
10.  Berpandangan salah

D. Karma Selalu Adil
Ada orang kikir dan sombong berlimpah kekayaan, sebaliknya orang yang dermawan malah hidup kekurangan. Ini merupakan akibat dari tindakan yang kita lakukan sebelumnya. Tidak boleh hanya melihat dari kehidupan saat ini. Banyak sekali akibat yang kita alami pada kehidupan ini merupakan akibat dari tindakan-tindakan kita pada kehidupan lampau kita, dan banyak tindakan-tindakan yang kita lakukan dalam kehidupan sekarang ini yang akan masak dalam kelahiran yang akan datang.

E. Karma Dapat Berubah
Tidak dapat terhapus begitu saja hanya dengan maaf/ tobat. Tetapi kita bisa mencegah penderitaan di masa mendatang dan meredakan rasa bersalah dengan menyatakan penyesalan, tidak mengulangi kesalahan yang sama dan aktif melakukan perbuatan baik.
HARUS BERBUAT BAIK: Untuk mengurangi dampak buruk masa lampau  adalah dengan melakukan kebajikan dalam kehidupan sekarang. Benih-neniih karma masa lampau selalu mengikuti kita kemanapun, tetapi hanya akan menghasilkan akibat kalau ada kondisi yang mendukung. Jadi jika mengembangkan kebaikan, maka karma buruk masa lampau tersebut bisa tidak memiliki kesempatan berbuah karena tidak ada kondisi yang mendukung.
Menolong Makhluk Lain yang Menderita Akibat Karma Buruknya Semua makhluk bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, namun kita masih harus menolong mereka yang menderita. Tidak seharusnya memanfaatkan kaida sebab-akibat untuk mendukung kemalasan, sikap apatis (ketidakpedulian dan keangkuhan kita untuk tidak menolong sesama. Welas asih dan tanggung jawab universal sangat penting demi perkembangan spritual kita sendiri dan kedamaian dunia. Kita wajib mencintai dan menolong sesama makhluk yang menderita.

F. Manfaat Memiliki Keyakinan Terhadap Hukum Karma
Keyakinan harus timbul bukan karena ketakutan akan hukuman, melainkan demi kebahagiaan semua makhluk. Berpengaruh terhadap perilaku kitaà lebih menghargai setiap waktu, senantiasa mengambangkan diri dan melakukan kebajikan, bertanggung jawab atas perbuatannnya, tidak mengeluh menghadapi hal apapun. Membantu kita menyadari bahwa kita sendirilah yang bertanggung jawab menentukan nasib kita sendiri sehingga kita akan berusaha untuk memperbaiki diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar